Pengedar Ganja Diringkus di Warung Tuak, Ini Barang Buktinya

Pengedar ganja

topmetro.news – Pengedar ganja, M Soleh Harahap alias Soleh (34) warga Jalan AR Hakim Gang Langgar Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area, ditangkap Unit Reskrim Polsek Delitua, kemarin. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 ons ganja siap edar.

Kapolsek Delitua Kompol BL Malau SIK MH saat didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH, kepada wartawan, pada Minggu (18/11/2018) siang menjelaskan, tersangka ditangkap ada informasi dari masyarakat yang sudah sangat resah peredaran narkoba jenis ganja disebuah warung tuak didaerah Gang Langgar Kecamatan Medan Area.

“Begitu adanya informasi, tim kita langsung bergerak dan memantau gerak gerik tersangka,” ujar Kompol BL Malau.

Lanjut dikatakan Kapolsek, setelah dua jam melakukan pengintaian. Petugas Unit Reskrim Polsek Delitua melalukan penyamaran sebagai pembeli terhadap tersangka.

“Ketika mengeluarkan ganja yang dijualnya, anggota langsung melalukan penangkapan, dan melakukan penggeledahan dan didapatkan ganja 1 ons, 14 am ganja yang sudah dipaket dan satu linting ganjang,” jelas BL Malau.

Pria yang belum menikah ini bersama barang bukti, langsung diboyong kekomando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas mantan Kapolsek Medan Timur ini.

Sementara tersangka mengaku, menjalani usaha menjual daun haram tersebut sudah enam bulan. Daun ganja didapatnya dikawan Percut Seituan, dan ganja setiap 1 ons nya habis dalam dua hari.

“Hasil penjualan ganja digunakan untuk makan sehari-hari dan untuk minum tuak. Dalam sebulan bisa menghabiskan 1,5 kg ganja untuk dijual,” ucap tersangka.(TM/08)

Related posts

Leave a Comment